KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi Daerah.
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 11:11 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi terkait dugaan pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) pada sejumlah daerah.
"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Menurut Budi, informasi tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik KPK untuk mengungkap lebih lanjut ataupun mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat ataupun warga negara asing (WNA) yang menjadi korban untuk tidak segan memberikan informasi kepada KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!