Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komitmen Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 18:50 WIB | Oleh:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komitmen Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga Ketua Majelis Kehormatan DKPP Heddy Lugito (kiri) didampingi Anggota MK DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/7).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini dikatakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (29/7/2026).

Heddy menjelaskan, DKPP telah memeriksa Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.

“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy.

Pria yang pernah berkarir 25 tahun sebagai wartawan ini mengungkapkan, sebelumnya DKPP memang telah menerima aduan dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah. Aduan tersebut menyebutkan Tio Aliansyah diduga menggunakan helikopter saat akan mengikuti pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Menurut Heddy, aduan tersebut telah berstatus gugur karena Pengadu tidak memperbaiki atau tidak melengkapi kekurangan administrasi selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang perbaikan aduan.

“Walaupun demikian, dalam rapat pleno kami merasa perlu untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini,” terang Heddy.

Selanjutnya, kata Heddy, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum pembentukan lima Majelis Kehormatan untuk memeriksa permasalahan ini. Lima Majelis Kehormatan yang ditunjuk berdasar SK tersebut adalah Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

Selain itu, DKPP juga menerbitkan SK Ketua DKPP Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. SK ini menjadi pedoman Majelis Kehormatan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

“Hal itu dilakukan oleh DKPP dengan memperhatikan opini publik yang berkembang sehingga DKPP menindaklanjuti persoalan tersebut,” ucap Heddy.

Ia mengakui, proses pemeriksaan terhadap M. Tio Aliansyah memang dilakukan secara tertutup karena bukan merupakan laporan atau aduan, mengingat aduan yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa dari AMPD telah berstatus gugur. Karenanya, status Tio Aliansyah dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Terperiksa, bukan berstatus Teradu layaknya pemeriksaan yang dilakukan DKPP.

“Kami juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, seperti Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Kendati demikian, Heddy menegaskan bahwa DKPP tetap ingin mengedepankan asas transparansi dalam permasalahan ini. Salah satunya adalah membacakan putusan perkara ini secara terbuka.

“Kami telah meminta klarifikasi Saudara Tio dalam sidang yang dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026. Dan hari ini, kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan dari perkara tersebut secara terbuka,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tio Aliansyah menjadi Terperiksa dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026. Perkara ini dibacakan putusannya secara terbuka pada Rabu (29/7/2026) dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Tio Aliansyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tantangan Sekolah Swasta: P...
Megapolitan
Gubernur DKI: LRT Jakarta F...
Rona
Paragonian Bergerak Bawa Pa...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.