KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
📅 Senin, 01 Jun 2026, 12:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menahan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/6), mengatakan dua tersangka yang akan ditahan ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep.
Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!