Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK buka peluang periksa menhut terkait dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuansing

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 13:15 WIB | Oleh:
KPK buka peluang periksa menhut terkait dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuansing Doc: Humas Kementerian Kehutanan
Ket. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Raja Juli akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pemeriksaan dimungkinkan apabila penyidik membutuhkan keterangan untuk memperkuat alat bukti terkait tambahan. Khususnya, terkait dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa. Termasuk pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya. Itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman Amby di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.

Di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.

Penyidik juga menelusuri pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuannya, Pemkab Kuansing mengusulkan pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program TORA.

Selain itu, KPK menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, kan itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kemenhut," ujar Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan pengisian jabatan Sekda.

Dugaan tersebut kini berkembang dengan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. KPK menegaskan akan mendalami terkait pertemuan tersebut. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Rakyat Banyuwangi Tak Perlu...

Pekerjaan Wartawan Akan Dihargai Royaltinya

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Pekerjaan Wartawan Akan Dih...
Megapolitan
Disnaker Tangerang Gelar Re...
Daerah
Bandara Batam Tambah Piliha...
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.