KPK Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 18:50 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seorang polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pihak lain yang diperas oleh polisi tersebut, Budi menjelaskan hal tersebut akan didalami KPK.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dia mengatakan KPK secara internal melakukan introspeksi setelah terjadi dugaan pemerasan tersebut.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 mengonfirmasi telah melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Selain itu, KPK telah menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK lantas mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!