Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pangkas Birokrasi, RUU Kawasan Industri Diyakini Dongkrak Daya Saing Investasi

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pangkas Birokrasi, RUU Kawasan Industri Diyakini Dongkrak Daya Saing Investasi Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Kondisi Kawasan Industri Tenayan, Pekanbaru, Riau.

JAKARTA – Kawasan industri berperan sebagai pusat konsolidasi aktivitas manufaktur yang mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat rantai pasok, dan menarik investasi baru.

Pengembangan kawasan industri yang didukung infrastruktur memadai, kepastian regulasi, serta akses terhadap energi dan logistik dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Di sisi lain, keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, adopsi teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia agar mampu menjawab tuntutan industri global yang semakin kompetitif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk memperkuat fungsi kawasan industri sekaligus memangkas berbagai hambatan yang selama ini menghambat realisasi investasi.

"Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat," kata Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Agus, RUU tersebut dirancang untuk mencapai dua tujuan utama.

Pertama, mempertegas kedudukan kawasan industri bukan sekadar sebagai pengelola lahan, melainkan sebagai penyelenggara ekosistem industri yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Kedua, regulasi tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan industri dengan memangkas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

"Dengan kata lain, undang-undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan RUU masih berlangsung di DPR sehingga pelaku kawasan industri masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.

Menurut Agus, pemerintah ingin merancang RUU Kawasan Industri sebagai regulasi yang mampu menjawab tantangan pengembangan kawasan industri dalam jangka panjang, bukan hanya untuk lima tahun ke depan.

Agus menambahkan pengalaman pelaku kawasan industri mengenai berbagai kendala maupun praktik terbaik di lapangan menjadi masukan penting yang tidak dapat diperoleh pemerintah dari sumber lain.

Ia berharap Rapat Kerja Nasional HKI dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.

Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan RUU Kawasan Industri dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan Vietnam, Malaysia, dan Thailand.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Nasional
KPK Ungkap Skor Integritas ...
Nasional
Mentan: Nilai Tukar Petani ...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.