Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sikat Habis Pejabat Nakal! Kemenag Sumut Copot 30 Lebih Kepala KUA

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Sikat Habis Pejabat Nakal! Kemenag Sumut Copot 30 Lebih Kepala KUA Doc: ANTARA/HO-Kemenag Sumut
Ket. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi (tengah) dalam forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7).

MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sudah mencopot lebih dari 30 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumut di daerah.

"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan di Medan, Rabu.

Ia menjelaskan, lebih dari 30 kepala KUA maupun aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya di wilayah Sumatera Utara dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi.

Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut hingga kini, terdapat sebanyak 372 Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan tersebar pada 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

"Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan," tutur Qosbi.

Pihaknya menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.

Prinsip pelayanan berbiaya Rp0 atau tanpa biaya ini bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun juga sebagai wujud nyata dalam komitmen institusi membangun pelayanan berkualitas dan bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tutur Qosbi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin mengatakan, bahwa forum konsultasi ini diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.

Unsur-unsur tersebut, lanjut dia, meliputi para pengguna layanan, yaitu masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.

"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.