Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, 8 Tersangka dan 500 SIM Diamankan
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 17:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak memastikan penyidikan terhadap sindikat tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga memburu satu tersangka lain berinisial R alias K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan tersangka R alias K masih dalam penelusuran polisi untuk mengungkap keseluruhan jaringan pemalsuan SIM tersebut. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus memperjelas cakupan peredaran SIM palsu di wilayah Riau.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!