Polsek Kebayoran Lama Ungkap Curanmor di Cipulir, Tiga Orang Jadi Tersangka
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 13:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Polda Metro Jaya
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan K.H. Mas'ud I, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (24), NA (18), dan T (55). S dan NA diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian, sementara T diduga berperan sebagai pihak yang menerima sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor sehingga menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penelusuran, petugas kemudian mengamankan S dan NA di wilayah Cibaliung, Pandeglang, Banten, pada 10 September 2026. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi pencurian dan alur kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pencurian sepeda motor tersebut diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, sepeda motor korban disebut dalam kondisi tidak terkunci setang sehingga diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi menduga S dan NA menggunakan anak kunci lain yang bukan merupakan kunci asli sepeda motor untuk membawa kendaraan dari lokasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian diduga dijual kepada T dengan harga Rp1,2 juta.
Sepeda motor yang diperjualbelikan tersebut diduga tidak disertai surat-surat kendaraan. Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh transaksi kendaraan serta dugaan peran T dalam menerima sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario beserta anak kunci, rekaman CCTV, dokumen dari pihak leasing, serta pakaian yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para tersangka memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau perkara lainnya.
Ketiga tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka dalam perkara pencurian maupun penerimaan kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan Polsek Kebayoran Lama terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pidana lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!