Microbanking Terus Tumbuh, Wamenaker Soroti Kesenjangan Kompetensi SDM
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 18:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Sektor microbanking semakin strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan formal.
Di tengah kebutuhan modal yang terus meningkat, penguatan microbanking tidak hanya dituntut mampu menyediakan pembiayaan yang mudah dan terjangkau, tetapi juga memastikan kualitas penyaluran kredit tetap terjaga.
Tantangannya, pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan pengelolaan risiko agar inklusi keuangan tidak berujung pada peningkatan kredit bermasalah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pengelolaan risiko di sektor microbanking.
“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan pengelolaan risiko menjadi hal penting dalam sektor microbanking yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari risiko kredit, operasional, hingga tindak kecurangan (fraud).
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan SDM yang kompeten dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko.
Dinamika industri keuangan bergerak cepat sehingga peningkatan kapasitas SDM tidak cukup hanya melalui penguasaan teori, katanya menambahkan.
“Kompetensi juga perlu mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, dan pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan,” ujar dia.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja. Afriansyah menegaskan proses sertifikasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus mencerminkan kemampuan nyata tenaga kerja di lapangan.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” katanya.
Untuk memastikan sertifikasi kompetensi memenuhi prinsip 4T, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalankan lima peran, yakni menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja (link and match), serta mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
“Kelima peran tersebut merupakan bagian dari upaya Kemnaker memastikan sertifikasi kompetensi selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri,” kata Afriansyah.
“Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi tenaga kerja, tetapi juga mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja,” ujar dia menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!