Penyegelan 50 Perusahaan Belum Memberi Efek Jera ke Pelaku Karhutla
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiPONTIANAK - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (16/9), belum berjalan normal akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun wilayah Pontianak dan sekitarnya diguyur hujan lebat pada Selasa (15/9) malam.
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu mengatakan operasional Bandara Supadio Pontianak masih terganggu setelah jarak pandang turun hingga 600 meter.
Kondisi tersebut tidak memungkinkan pesawat melakukan pendaratan maupun penerbangan secara normal.
Berdasarkan data operasional bandara, sebanyak 10 penerbangan mengalami penundaan akibat kondisi tersebut, terdiri atas lima penerbangan kedatangan dan lima penerbangan keberangkatan.
Selain itu, empat penerbangan dibatalkan, masing-masing dua penerbangan kedatangan dan dua penerbangan keberangkatan. Sementara itu, terdapat dua pesawat yang telah lepas landas dan satu pesawat yang telah mendarat di Bandara Supadio.
Gangguan jarak pandang juga menyebabkan satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base (RTB), yakni Batik Air ID 6228 rute Jakarta-Pontianak.
Ia mengatakan satu penerbangan lainnya dialihkan atau divert ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, yakni Lion Air JT988 dengan rute Batam-Pontianak.
Secara terpisah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi, yang wilayah kerjanya teridentifikasi titik api karhutla.
“Kita mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi,” kata Diaz.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum. Mengingat komitmen KLH/BPLH untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dalam kasus karhutla.
Pidana Korporasi
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah mengatakan penyegelan belum cukup memberikan efek jera, padahal UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja sebenarnya sudah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dengan prinsip strict liability.
Menurutnya, sepanjang kebakaran terjadi di lahan yang berada dalam izin perusahaan, maka korporasi harus bertanggung jawab penuh, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
“UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja sudah sebenarnya mengatur hal itu. Dalam konteks pidana untuk dapat menjerat pelaku dari korporasi dengan menggunakan strict liability dimana sepanjang kebakaran dilakukan di tanah dimana dia mendapatkan izin dan sanksi pemulihan terhadap kebakaran yang terjadi di lahannya adalah langkah yang utama,” kata Hery.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!