Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi-Perkara sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Bonatua Lunasi, Toba, Sumut, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan.

JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membenahi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur redistribusi lahan, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap tanah produktif, mencegah konflik agraria, serta mendorong pemanfaatan aset secara lebih adil dan berkelanjutan.

Serikat Petani Indonesia mengharapkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menyelesaikan konflik yang mendasar terkait agraria yang berkepanjangan.

"Kami tetap berpegang agar undang-undang ini memang sebagai pengaturan terhadap reforma agraria. Jadi bukan sekadar untuk penyelesaian konflik agraria," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta, Senin (15/9).

Menurut dia, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus bisa menyelesaikan konflik mendasar seperti tanah rakyat yang dirampas pada zaman penjajahan dapat kembali kepada masyarakat yang berhak.

Ia menjelaskan bahwa ketika konflik yang terus berkepanjangan ini tidak dapat terselesaikan dengan adanya adanya undang-undang tersebut, maka akan sia-sia.

Akan tetapi, kata Henry, dalam RUU Agraria yang sedang dibahas dan akan dijadikan Undang-undang untuk kerangkanya sudah cukup baik, hanya perlu diubah atau disempurnakan di beberapa pasal.

"Misalnya pasal 30 soal objek reforma agraria. Jadi memang harus diperluas, bukan sekedar 20 persen. Karena memang sudah terjadi ketidakadilan agraria, ketimpangan agraria, konflik agraria. Jadi harus dikembalikan tanah itu kepada rakyat, kepada negara tentunya baru dikembalikan kepada rakyat. Karena kita merdeka ini kan mengembalikan tanah itu ke dalam negara. Negara mengembalikannya kepada rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria adalah penempatan kembali kepada hak penguasaan, hak pengelolaan, hak milik dan sebagainya.

"Tetapi ditambah dengan pengaturan, di situlah ada kekosongan hukum, ada unifikasi hukum, ada aturan-aturan yang kita masukkan ke dalamnya yang sebelum-sebelumnya belum ada," katanya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Reforma Agraria adalah produk reformasi hukum, bukan produk revolusi hukum.

"Itu yang penting. Mengembalikan haknya kepada format kita, Undang-Undang Dasar 45, Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

bloger indonesia
bloger indonesia
15 Sep 2026, 22:18 WIB.

Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK :D

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Luar Negeri
Tiongkok Tuding Pesawat Fil...
Advertisement
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Modal Kuat Skuad Garuda Arungi Piala Asia 2027

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.