Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi-Perkara sengketa tanah di Desa Sinar Sabungan, Bonatua Lunasi, Toba, Sumut, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan.

JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membenahi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar mengatur redistribusi lahan, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap tanah produktif, mencegah konflik agraria, serta mendorong pemanfaatan aset secara lebih adil dan berkelanjutan.

Serikat Petani Indonesia mengharapkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menyelesaikan konflik yang mendasar terkait agraria yang berkepanjangan.

"Kami tetap berpegang agar undang-undang ini memang sebagai pengaturan terhadap reforma agraria. Jadi bukan sekadar untuk penyelesaian konflik agraria," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta, Senin (15/9).

Menurut dia, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus bisa menyelesaikan konflik mendasar seperti tanah rakyat yang dirampas pada zaman penjajahan dapat kembali kepada masyarakat yang berhak.

Ia menjelaskan bahwa ketika konflik yang terus berkepanjangan ini tidak dapat terselesaikan dengan adanya adanya undang-undang tersebut, maka akan sia-sia.

Akan tetapi, kata Henry, dalam RUU Agraria yang sedang dibahas dan akan dijadikan Undang-undang untuk kerangkanya sudah cukup baik, hanya perlu diubah atau disempurnakan di beberapa pasal.

"Misalnya pasal 30 soal objek reforma agraria. Jadi memang harus diperluas, bukan sekedar 20 persen. Karena memang sudah terjadi ketidakadilan agraria, ketimpangan agraria, konflik agraria. Jadi harus dikembalikan tanah itu kepada rakyat, kepada negara tentunya baru dikembalikan kepada rakyat. Karena kita merdeka ini kan mengembalikan tanah itu ke dalam negara. Negara mengembalikannya kepada rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria adalah penempatan kembali kepada hak penguasaan, hak pengelolaan, hak milik dan sebagainya.

"Tetapi ditambah dengan pengaturan, di situlah ada kekosongan hukum, ada unifikasi hukum, ada aturan-aturan yang kita masukkan ke dalamnya yang sebelum-sebelumnya belum ada," katanya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Reforma Agraria adalah produk reformasi hukum, bukan produk revolusi hukum.

"Itu yang penting. Mengembalikan haknya kepada format kita, Undang-Undang Dasar 45, Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
Luar Negeri
Russia Kebal Krisis Pangan ...
Luar Negeri
Brasil dan AS Bakal Kembali...
Advertisement
Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.