Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Bisa Ditawar, Pemerintah Pastikan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berjalan

📅 Kamis, 17 Sep 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Bisa Ditawar, Pemerintah Pastikan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berjalan Doc: ANTARA/ Harianto.
Ket. Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan.

JAKARTA – Kewajiban sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem industri halal sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kebijakan ini bukan hanya menyangkut pemenuhan regulasi, tetapi juga menuntut kesiapan dalam proses produksi, bahan baku, hingga administrasi sertifikasi.

Di sisi lain, implementasinya perlu diiringi pendampingan dan akses yang memadai agar kewajiban tersebut tidak berubah menjadi beban baru bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober mendatang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (17/9).

Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa koordinasi lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.

“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar dia.

Selain itu, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal juga harus diperhatikan, mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.

Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.

“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.

Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.

“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Banjir Bandang Menerjang 22 Desa Aceh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Banjir Bandang Menerjang 22...
Advertisement
Kecelakaan KM Virgo Jadi Perhatian Internasional, Hong Kong dan AS Bantu Operasi “Salvage”

Kecelakaan KM Virgo Jadi Perhatian Internasional, Hong Kong dan AS Bantu Operasi “Salvage”

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.