Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

AS Perpanjang Pembatasan Visa Pejabat Palestina Jelang Sidang Umum PBB

📅 Kamis, 17 Sep 2026, 17:40 WIB | Oleh:
AS Perpanjang Pembatasan Visa Pejabat Palestina Jelang Sidang Umum PBB Doc: The Arab Weekly
Ket. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memperpanjang pembatasan visa terhadap sejumlah pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebijakan tersebut diumumkan Washington pada Rabu (16/9/2026), beberapa hari sebelum pertemuan tahunan para pemimpin dunia di New York.

JAKARTA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memperpanjang pembatasan visa terhadap sejumlah pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebijakan tersebut diumumkan Washington pada Rabu (16/9/2026), beberapa hari sebelum pertemuan tahunan para pemimpin dunia di New York.

Pembatasan visa tersebut melanjutkan kebijakan Amerika Serikat yang sebelumnya diterapkan menjelang Sidang Umum PBB tahun lalu. Saat itu, Washington menolak visa bagi sejumlah warga Palestina dan tidak mengizinkan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas melakukan perjalanan ke New York.

Sidang Umum PBB yang terdiri dari 193 negara dijadwalkan membahas permintaan agar Abbas dapat menyampaikan pernyataan melalui video pada pertemuan tahunan pekan depan. Pada September 2025, Abbas juga menyampaikan pidatonya kepada pertemuan tingkat tinggi Sidang Umum PBB secara virtual.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan tindakan Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina yang menurut Washington berupaya membawa konflik Israel-Palestina ke ranah internasional. Washington juga menyinggung langkah melalui Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional serta upaya memperoleh pengakuan terhadap Palestina sebagai negara.

Pernyataan Departemen Luar Negeri AS juga memuat tuduhan bahwa kelompok-kelompok tersebut memberikan dukungan kepada pihak yang disebut Washington sebagai teroris. Tuduhan tersebut merupakan posisi pemerintah AS, sementara pejabat Palestina menyatakan perundingan yang selama puluhan tahun dimediasi Amerika Serikat belum berhasil mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan negara Palestina yang merdeka.

Persoalan visa tersebut juga berkaitan dengan kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah markas besar PBB di New York. Berdasarkan perjanjian markas besar PBB tahun 1947, Amerika Serikat pada dasarnya berkewajiban memberikan akses kepada diplomat asing untuk menjalankan kegiatan di lingkungan PBB.

Namun, Washington menyatakan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penolakan visa dengan alasan keamanan, ekstremisme, serta kepentingan kebijakan luar negeri. Departemen Luar Negeri AS juga mengatakan pengecualian yang berlaku bagi personel yang telah diberitahukan kepada Misi Pengamat Organisasi Pembebasan Palestina untuk PBB tetap dipertahankan.

Kebijakan tersebut berlangsung di tengah sejumlah langkah pemerintahan Presiden Donald Trump terkait isu Palestina dan konflik Israel-Palestina. Di tingkat internasional, pemerintahan Trump juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional, termasuk jaksa dan hakim.

Salah satu persoalan yang memicu ketegangan Washington dengan pengadilan tersebut adalah penerbitan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat perintah itu berkaitan dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks perang di Gaza.

Di dalam negeri Amerika Serikat, pemerintahan Trump juga mengambil sejumlah langkah terhadap demonstran asing yang terlibat dalam aksi pro-Palestina. Pemerintah AS turut mengancam pembekuan pendanaan bagi universitas yang dikaitkan dengan aksi protes serta menerapkan penyaringan aktivitas media sosial terhadap sejumlah imigran.

Sementara itu, Otoritas Palestina memiliki status berbeda dengan negara anggota penuh PBB. Delegasi Palestina secara resmi dikenal sebagai Negara Palestina, tetapi belum menjadi anggota penuh sehingga tidak memiliki hak suara di Sidang Umum PBB.

Palestina saat ini berstatus sebagai negara pengamat nonanggota di PBB, dengan status yang disebut setara dengan Takhta Suci. Status tersebut memungkinkan Palestina berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan PBB meskipun tidak memiliki hak suara seperti negara anggota penuh.

Perpanjangan pembatasan visa AS terhadap pejabat Palestina kini menjadi perhatian menjelang dimulainya Sidang Umum PBB. Di tengah kebijakan tersebut, kemungkinan Abbas menyampaikan pidato secara virtual menjadi salah satu agenda yang akan dibahas oleh negara-negara anggota PBB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.