Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 19:45 WIB | Oleh:
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas Doc: Humas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah untuk memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pemanfaatan aset rampasan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Menurut dia, ini sekaligus untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara,” ujar dia, Selasa (21/4). “Ini sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna.”

Barang rampasan yang diserahkan berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp3.526.205.000. Terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar.

Satu aset lainnya berupa apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Keduanya berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif. "Aset rampasan negara tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum,” ujar dia.

Namun, lanjut Ace, ini menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan tahan terhadap perilaku korupsi. Karena itu, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Ini juga bertujuan unttuk menjaga nilai ekonomi aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Namun, ini juga diarahkan juga pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset untuk kepentingan umum. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menbud Ungkap Jadwal Terbit Buku Sejarah Baru

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menbud Ungkap Jadwal Terbit...

Woody Kembali Beraksi di Film “Toy Story 5

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Woody Kembali Beraksi di Fi...
Nasional
Kementan Ungkap Produksi Su...
Rona
Joe Taslim Turut Berperan d...
Daerah
PT KAI: Volume Penumpang St...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.