Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 19:45 WIB | Oleh:
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke Lemhannas Doc: Humas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah untuk memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pemanfaatan aset rampasan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera. Menurut dia, ini sekaligus untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara,” ujar dia, Selasa (21/4). “Ini sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna.”

Barang rampasan yang diserahkan berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp3.526.205.000. Terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar.

Satu aset lainnya berupa apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Keduanya berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan pemanfaatan aset rampasan memiliki nilai strategis yang melampaui fungsi administratif. "Aset rampasan negara tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum,” ujar dia.

Namun, lanjut Ace, ini menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan tahan terhadap perilaku korupsi. Karena itu, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan aset negara. Ini juga bertujuan unttuk menjaga nilai ekonomi aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku. Namun, ini juga diarahkan juga pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset untuk kepentingan umum. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.