Sebabkan Polusi, DPRD Bekasi Usul Tutup Fasilitas Produksi Beton Siap Pakai
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 07:55 WIB | Oleh: SriyonoKABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan ultimatum tegas dengan meminta otoritas berwenang terkait untuk menutup fasilitas produksi beton siap pakai atau batching plant yang beroperasi menyebabkan polusi bagi masyarakat
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo dalam forum rapat dengar pendapat bersama lintas sektor terkait menegaskan persoalan polusi debu dan ceceran material beton dari aktivitas perusahaan-perusahaan di sekitar Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat itu harus segera dituntaskan.
"Kami hari ini memanggil pihak terkait termasuk perusahaan pemilik usaha batching plant di sekitar Tegal Danas setelah banyak keluhan warga yang masuk terkait polusi debu hingga ceceran beton yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar maupun keselamatan pengguna jalan," katanya di Cikarang, Rabu.
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan perwakilan warga, pemilik maupun pengelola usaha produksi beton, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait lain.
Ombi mengaku terkejut dengan hasil temuan dalam rapat mengingat dari empat perusahaan yang dipanggil, dua di antaranya belum mengantongi izin lingkungan bahkan seluruh perusahaan tersebut belum memiliki sejumlah izin lain yang dipersyaratkan agar dapat beroperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Seluruh perusahaan ini belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)," katanya.
Pihaknya memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan tersebut dengan memberi waktu dua pekan ke depan untuk melengkapi perizinan sekaligus memperbaiki pengelolaan lingkungan. Jika mengabaikan ultimatum ini, DPRD meminta pemerintah daerah menutup operasional perusahaan.
DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan tidak anti terhadap aktivitas investasi maupun kegiatan usaha. Namun seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi dan menjalankan operasional sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menyoroti keberadaan lima batching plant yang berdiri dalam satu kawasan. Perangkat daerah terkait diminta penjelasan perihal kesesuaian tata ruang dan dasar penerbitan izin lokasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan juga harus meningkatkan upaya pencegahan pencemaran, mulai dari pengendalian debu, pembersihan ceceran cor di ruas-ruas jalan hingga langkah mitigasi lain agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Duarte Fernandes membenarkan perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan sekaligus memastikan tim penegakan hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Bukan berdampak lagi, dampaknya sudah sangat luar biasa. Karena itu akan kami lakukan audit lingkungan agar masyarakat tetap sehat. Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merekomendasikan penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki," jelasnya.
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turut dihadiri perwakilan perusahaan batching plant yang beroperasi di sekitar Tegal Danas.
Perwakilan PT. Adhimix Panji Muhammad mengatakan perusahaan pada prinsipnya telah memiliki seluruh dokumen perizinan. Namun, izin bangunan masih menggunakan IMB yang diterbitkan pada tahun 2013 dan akan disesuaikan menjadi PBG sesuai ketentuan terbaru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!