Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Minta Kafe dan Karaoke Patuhi Aturan Minuman Beralkohol

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 08:00 WIB | Oleh:
Pemkot Bogor Minta Kafe dan Karaoke Patuhi Aturan Minuman Beralkohol Doc: antara foto
Ket. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Eko Prabowo di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7).

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) meminta  pelaku usaha kafe, restoran, dan karaoke wajib mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Eko Prabowo di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7), mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi pelaku usaha yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.

"Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Eko saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Menurut dia, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menjadi landasan hukum agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal, profesional, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.

Eko menjelaskan, melalui forum tersebut Pemkot Bogor memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan, penyajian, hingga kewajiban lain sesuai regulasi.

Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang menghadapi persoalan hukum atau tindakan penertiban akibat kurang memahami aturan yang berlaku.

"Kami berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Pupung W. Purnama mengajak seluruh pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Ia mengatakan Kota Bogor telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pegadaian Peduli, 480 Anak Ikuti Lomba Mewarnai di Jakarta Barat
    Layanan WhatsApp BCA KCU pasar baru ??:+62821-3111-184 jl.sudirman.no.8.baru.kecamatan ...
    Layanan WhatsApp BCA KCU pasar baru ??:+62821-3111-184 jl.sudirman.no.8.baru.kecamatan ...
  • Emil Dardak Minta Kader Demokrat Jatim Dahulukan Hajat Hidup Rakyat dari pada Pikirkan Pileg
    Layanan Pelanggan TransNusa akan beroperasi setiap hari dari ...
    Layanan Pelanggan TransNusa akan beroperasi setiap hari dari ...
  • Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!
    Hubungi layanan08216363491 Customer Service Di WhatsApp CS BATIK ...
    Hubungi layanan0821?6363?491 Customer Service Di WhatsApp CS BATIK ...
  • Kaltim Genjot SDM Digital! Festival Literasi Resmi Dibuka, Ini Tujuannya
    UNTUK CARA Reschedule Tiket Agoda indonesia +6821-6363-481 Jelaskan Alasan Anda ...
    UNTUK CARA Reschedule Tiket Agoda indonesia +6821-6363-481 Jelaskan Alasan Anda ...
  • Soal Kuota Internet, Menkomdigi Terbitkan SE Wajibkan Operator Seluler Patuhi Putusan MK
    Saluran resmi AirAsia, Anda dapat menghubungi Call Center ...
Advertisement
Wisata Pantai di Gunung Kidul Makin Gampang, Kelok 23 Jadi Senjata Baru Lawan Kemacetan

Wisata Pantai di Gunung Kidul Makin Gampang, Kelok 23 Jadi Senjata Baru Lawan Kemacetan

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.