Demutualisasi BEI Makin Dekat, OJK Bidik POJK Tuntas Pekan Kedua September
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 21:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas kapasitas pendanaan pasar modal.
Dengan mengubah struktur kepemilikan dari berbasis anggota menjadi perusahaan yang berorientasi pada efisiensi dan pengembangan bisnis, BEI berpotensi lebih fleksibel dalam berinvestasi pada teknologi, inovasi produk, serta peningkatan layanan bagi pelaku pasar.
Namun, implementasinya harus disertai penguatan regulasi dan pengawasan agar fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan tetap mengedepankan integritas, perlindungan investor, dan stabilitas pasar modal di atas kepentingan komersial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) terkait Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan OJK saat ini tengah menyusun POJK terkait Demutualisasi BEI dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
"OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan Demutualisasi,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Rabu (29/7).
Hasan menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) tidak secara detail mengatur terkait dengan penawaran umum oleh BEI, khususnya post demutualisasi.
"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing),” ujar Hasan
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasan memastikan OJK, pemerintah, dan BEI secara rutin melakukan pembahasan terkait rencana Demutualisasi BEI, baik dalam rangka amanat UU No. 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengaturan Demutualisasi BEI yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan tindak lanjut UU P2SK terkait Demutualisasi Bursa Efek akan diatur di dalam POJK.
Selain itu, ia memastikan OJK bersama pemerintah dan DPR telah melakukan kajian dan pembahasan terkait dengan skema dan bentuk Demutualisasi yang paling tepat bagi BEI.
“Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026,” ujar Hasan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, Hasan mengatakan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia tidak boleh mengganggu independensi BEI.
“Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku” ujar Hasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!