Jaga Likuiditas Dunia Usaha, UI Usulkan 7 Reformasi Restitusi PPN Berbasis Risiko
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 18:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi3. Optimalisasi Coretax: Integrasi data kepabeanan, perbankan, dan e-Faktur untuk invoice matching otomatis dan beralih dari post-audit menjadi pengawasan berbasis data sejak awal.
4. Koherensi kebijakan: Sinkronkan restitusi dengan kebijakan DHE SDA dan pungutan ekspor agar tidak menekan likuiditas eksportir secara kumulatif.
5. Deemed input tax selektif: Untuk UMKM guna mengurangi beban administrasi.
6. Akuntabilitas berimbang: Kinerja DJP tidak hanya diukur dari menahan restitusi berisiko, tapi juga kecepatan layanan bagi WP patuh.
Sebaiknya Anda baca juga:
7. Tax Refund Economic Multiplier (TREM): Ukur dampak restitusi terhadap perputaran modal kerja, investasi, dan rantai pasok UMKM.
"Restitusi yang cepat dan terkontrol dapat menjaga likuiditas dunia usaha, memperkuat daya saing ekspor, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia," pungkas Telisa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!