Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pajak Minimum Global Berlaku, Kemenkeu Kaji Ulang Insentif Investasi

📅 Rabu, 16 Sep 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Minimum Global Berlaku, Kemenkeu Kaji Ulang Insentif Investasi Doc: Istimewa.
Ket. Kantor kementerian keuangan (kemenkeu).

JAKARTA – Penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) menandai perubahan penting dalam lanskap perpajakan internasional.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong perusahaan multinasional membayar pajak pada tingkat minimum di negara tempat mereka beroperasi, sekaligus merespons praktik persaingan tarif pajak yang berpotensi menggerus basis penerimaan negara.

Bagi Indonesia, implementasi GMT membawa tantangan sekaligus peluang, terutama dalam menjaga daya saing investasi, memastikan kepastian aturan perpajakan, dan mengoptimalkan penerimaan negara di tengah perubahan sistem pajak global.

Kementerian Keuangan mengkaji penyesuaian skema insentif pajak menyusul penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.

“Insentif harus selaras dengan perkembangan internasional. Harus relevan dengan struktur dan dinamika aturan yang saat ini berlaku, seperti GMT,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menjelaskan GMT mengubah manfaat sejumlah fasilitas perpajakan bagi perusahaan multinasional.

Menurut dia, keberadaan tarif pajak efektif minimum membuat ruang pemberian insentif berbasis pengurangan tarif pajak menjadi lebih terbatas.

Kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan dalam penerapan tax holiday dan tax allowance yang selama ini banyak digunakan untuk menarik investasi.

“Sekarang Indonesia, sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya,” ujarnya menambahkan.

Ia menyebut sejumlah instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan agar kebijakan insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan pajak internasional.

Selain menyesuaikan dengan ketentuan internasional, Yon juga mengatakan desain insentif pajak perlu tetap relevan dengan perubahan struktur ekonomi dan industri.

Dia menuturkan kebijakan insentif yang baik setidaknya perlu memenuhi empat prinsip, yakni selaras dengan perkembangan aturan internasional, relevan secara strategis, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran dengan batas waktu tertentu, serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga penerimaan negara.

“Di satu sisi kita menghadapi persoalan bagaimana menarik investasi produktif. Di sisi lain, dalam menggunakan insentif, kita juga harus melindungi penerimaan pemerintah,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

PBB Kecam Serangan Houthi yang Menyasar Arab Saudi

49 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB Kecam Serangan Houthi y...
Luar Negeri
Survei PBB Ungkapkan Risiko...
Advertisement
Kebakaran di Luar Area Bandara, Operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta Dipastikan Tetap Normal

Kebakaran di Luar Area Bandara, Operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta Dipastikan Tetap Normal

16 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.