Mereka Bermain Tanah Akhirnya “Terkubur” ke dalamnya
📅 Rabu, 16 Sep 2026, 07:20 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Orang-orang dalam kelompok mafia pertanahan mungkin tak ada puasnya sebelum menguasai seluruh tanah negeri ini. Mereka bermain tanah, akhirnya karir mereka “terkubur” dalam kasus tanah yang mereka buat sendiri.
Itulah yang kini dirasakan antara lain oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ada juga Presiden Direktur Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Kini mereka meringkuk dalam tahanan KPK.
Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 dan Adrianto memakai rompi bernomor 201. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka. Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Dia mengenakan rompi bernomor 232.
Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange nomor rompi 218. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.
Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik. KPK pada hari Senin (14/9), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!