Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Likuiditas Dunia Usaha, UI Usulkan 7 Reformasi Restitusi PPN Berbasis Risiko

📅 Rabu, 16 Sep 2026, 18:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jaga Likuiditas Dunia Usaha, UI Usulkan 7 Reformasi Restitusi PPN Berbasis Risiko Doc: istimewa
Ket. Ketua Tim Peneliti, Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty (kedua dari kiri) merilis kajian reformasi kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di FEB UI Jakarta, Rabu (16/9)

JAKARTA – Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) merilis kajian reformasi kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, menegaskan pengetatan restitusi tanpa diferensiasi risiko justru mengancam likuiditas dunia usaha dan iklim investasi.

Kajian ini merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengubah skema pengembalian pendahuluan dari berbasis kepercayaan menjadi validasi ketat dan memangkas batas restitusi dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Menurut Telisa, otoritas fiskal saat ini menghadapi tekanan ganda. Realisasi restitusi pajak nasional melonjak dari Rp223 triliun pada 2023 menjadi Rp361,15 triliun pada akhir 2025, sementara utang restitusi yang belum terbayar mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025.

"Pengetatan kebijakan yang berlaku seragam tanpa diferensiasi berisiko menjadi respons yang keliru dalam mendefinisikan akar masalah. Tanpa pembedaan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi, pengetatan justru menahan likuiditas Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi ketentuan," ujar Telisa dalam rilis kajian bertajuk Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, di FEB UI Jakarta, Rabu (16/9).

Tim UI mencatat, rasio pajak Indonesia masih 11,8% pada 2024, namun hal itu tidak boleh mengaburkan batas antara penerimaan negara dan dana yang merupakan hak wajib pajak. Praktik di Singapura melalui IRAS membuktikan administrasi berbasis risiko mampu memberi layanan cepat bagi wajib pajak patuh.

Kondisi fiskal juga semakin ketat. Belanja negara 2025 mencapai Rp3.435,5 triliun sementara pendapatan Rp2.765,1 triliun, sehingga defisit Rp670,3 triliun. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru Rp1.409,1 triliun atau 59,8% dari target, di bawah rata-rata historis 64-66%. Sementara realisasi restitusi PPN hingga Agustus 2026 baru Rp130,9 triliun, turun drastis dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp190-200 triliun.

Bukan Fasilitas, Tapi Hak

Telisa menegaskan, restitusi PPN adalah hak pengusaha kena pajak (PKP), bukan fasilitas. Kelebihan pajak masukan terjadi terutama pada eksportir. Masih ada "salah kaprah" yang menganggap restitusi sebagai faktor negatif bagi penerimaan negara.

"Dalam sistem PPN, uang yang masuk ke kas negara belum sepenuhnya menjadi hak negara, sehingga pengembaliannya tidak dapat disebut sebagai kerugian negara," jelasnya.

Dampak penundaan bersifat sistemik. Studi IMF dan World Bank 2025 menunjukkan 69,61% perusahaan tidak mengajukan restitusi karena proses lama dan rumit. Keterlambatan menekan produksi, ekspor, investasi R&D, dan penyerapan tenaga kerja.

Tim UI menganalisis 16 emiten selama 10 triwulan (Q1 2024 - Q2 2026). Hasilnya, eksposur PPN lebih bayar paling tinggi ada di sektor batu bara dan sawit. Di sektor sawit, satu perusahaan mencatat rasio PPN lebih bayar terhadap kas hingga 157,2% pada Q2 2026, artinya saldo PPN melebihi seluruh kas perusahaan. Di batu bara, rasio tertinggi mencapai 65,6%.

Untuk itu, PPA FEB UI menawarkan tujuh pilar reformasi:

1. Diferensiasi berbasis risiko: Kelompokkan WP menjadi risiko rendah, sedang, tinggi. Eksportir patuh dapat jalur cepat.

2. Kepastian waktu layanan: 15-20 hari untuk risiko rendah, 30-45 hari risiko sedang, 60-90 hari risiko tinggi, dengan publikasi backlog.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Uni Eropa Buka Peluang Kana...
Luar Negeri
PBB Kecam Serangan Houthi y...
Luar Negeri
Survei PBB Ungkapkan Risiko...
Advertisement
Indonesia Resmi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Timnas Garuda

Indonesia Resmi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Timnas Garuda

16 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.