Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 17:35 WIB | Oleh:
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat berkendara di Jakarta pada Selasa.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Artinya, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tidak akan dikenai pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat selama kebijakan tersebut ditiadakan.

Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas. Pengendara juga diminta tetap mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban selama berkendara di jalan raya.

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kembali ruas jalan yang pada hari normal termasuk dalam wilayah pembatasan kendaraan. Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Berikut 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.