Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bertekad Wujudkan Industri Jasa Keuangan yang Dapat Memajukan Kesejahteraan Umum

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Pemerintah telah menetapkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Apa saja langkah-langkah dukungan yang telah diberikan OJK dalam pengembangan UMKM?

Kami sekarang melakukan pendekatan yang lebih sistematik, lebih sistemik untuk mengembangkan UMKM. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan OJK ialah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), antara lain untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit kepada UMKM.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan tahun 2029, yaitu sebesar 25 persen. Saat ini, total kredit perbankan sebesar Rp9.019 triliun yang dialokasikan kepada non UMKM sebesar Rp7.506 triliun atau 83,3 persen, sedangkan UMKM hanya Rp1.513 triliun atau 16,7 persen.

Setelah ada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, dan kehadiran direktorat baru di OJK yang mengurusi soal UMKM, diharapkan pertumbuhan kredit perbankan terhadap UMKM semakin meningkat.

Walaupun pertumbuhannya hanya sedikit, tapi itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan di awal tahun ini yang masih negatif sebetulnya, sekarang sudah mulai positif. Harapan kita mungkin peningkatannya itu akan masih terjadi dalam beberapa bulan ke depan.

Kami concern UMKM itu bukan hanya memberikan financing, tetapi bagaimana kemampuan UMKM kita itu kemudian menjadi graduate, menjadi semakin berkembang sehingga kontribusi jumlah UMKM yang sangat besar tadi itu itu bisa benar-benar diwujudkan dalam kenyataan kehidupan perekonomian kita.

Menurut Anda, bagaimana dengan pertumbuhan kredit UMKM hingga akhir 2026?

OJK optimis kredit UMKM dapat tumbuh positif hingga akhir tahun 2026 dibanding periode sebelumnya, didukung level Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang terus terjaga dan diharapkan dapat menopang aktivitas UMKM.

OJK sendiri telah memiliki kebijakan dalam mendorong kredit UMKM antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Penerbitan POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pemerintah.

Selanjutnya, melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.

Hal tersebut juga disertai dengan pengembangan ekosistem bisnis yang disertai pemanfaatan skema kredit secara optimal dan berkesinambungan yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan maupun lembaga keuangan nonperbankan, terus didorong untuk secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Ekonomi
ICOMEX Hadapi Tantangan Men...
Daerah
Pengujian Sampel Kualitas A...
Luar Negeri
Alaska Diguncang Gempa M6,5...
Advertisement
KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

KKP Pindahkan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang ke Cirebon, Ada Apa di Baliknya?

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.