Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Ormas Madas ke Polda Jatim

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:54 WIB | Oleh:
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Ormas Madas ke Polda Jatim Doc: Istimewa
Ket. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dalam video sidak rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang mengalami insiden pengusiran beberapa waktu yang lalu.

SURABAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosial miliknya terkait video sidak rumah lansia di Kota Surabaya.

“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik, di Surabaya, Senin (5/1).

Dikutip dari Antara, Taufik menilai pernyataan Armuji dalam video sidak yang diunggah pada 24 Desember 2025 tidak akurat karena mencatut nama Madas dalam insiden pengusiran Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun.

“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas. Kita tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” ucapnya.

Ia mengakui terdapat satu orang bernama Yasin yang diduga terlibat dalam pengusiran tersebut dan saat ini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Namun, pada saat peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan belum resmi menjadi anggota Madas.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” ucap dia.

Atas dasar itu, Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Bukti salah satunya tentu video tiga akun itu, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.

Selain laporan tersebut, Madas juga mengadukan dugaan perusakan kantor mereka di wilayah Wonokromo, Surabaya, pada 26 Desember 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.