Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Ormas Madas ke Polda Jatim

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:54 WIB | Oleh:
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Ormas Madas ke Polda Jatim Doc: Istimewa
Ket. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dalam video sidak rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang mengalami insiden pengusiran beberapa waktu yang lalu.

SURABAYA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosial miliknya terkait video sidak rumah lansia di Kota Surabaya.

“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik, di Surabaya, Senin (5/1).

Dikutip dari Antara, Taufik menilai pernyataan Armuji dalam video sidak yang diunggah pada 24 Desember 2025 tidak akurat karena mencatut nama Madas dalam insiden pengusiran Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun.

“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas. Kita tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” ucapnya.

Ia mengakui terdapat satu orang bernama Yasin yang diduga terlibat dalam pengusiran tersebut dan saat ini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. Namun, pada saat peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan belum resmi menjadi anggota Madas.

“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” ucap dia.

Atas dasar itu, Madas melaporkan Armuji dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Bukti salah satunya tentu video tiga akun itu, kemudian beberapa foto. Sementara empat bukti. Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.

Selain laporan tersebut, Madas juga mengadukan dugaan perusakan kantor mereka di wilayah Wonokromo, Surabaya, pada 26 Desember 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.