Bertekad Wujudkan Industri Jasa Keuangan yang Dapat Memajukan Kesejahteraan Umum
📅 Jumat, 28 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiUntuk itu OJK tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account terkait aktivitas perjudian online, dimana pengembangan tools ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Sementara terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Salah satu tantangan yang dihadapi perbankan yaitu mengenai kredit macet. Bagaimana pandangan OJK mengenai permasalahan ini?
Otoritas Jasa Keuangan memandang pelaku industri perbankan memerlukan kepastian hukum dalam penanganan kredit macet guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Konsep business judgement rule sendiripada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Oleh karena itu penting membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kami berharap terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam sektor perbankan.
Bagaimana dengan harapan OJK mengenai penerapan universal banking?
OJK menyampaikan penerapan konsep universal banking akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank, mengingat kondisi dan kapasitas perbankan di Indonesia beragam. Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam.
Secara umum terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi bank untuk bisa menerapkan universal banking, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan tata kelola.
Dari sisi SDM, bank perlu memiliki tenaga ahli yang tidak hanya menguasai perbankan konvensional, tetapi juga kompeten di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!