Bertekad Wujudkan Industri Jasa Keuangan yang Dapat Memajukan Kesejahteraan Umum
📅 Jumat, 28 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSecara umum penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 memang merupakan perkembangan yang positif. Penurunan perputaran dana tersebut juga menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi stakeholders melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, telah memberikan hasil serta perlu senantiasa ditingkatkan.
Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama.
Pemutusan aliran dana tetap menjadi salah satu aspek paling strategis dalam pemberantasan judi online. Oleh karena itu prioritas saat ini adalah memperkuat kemampuan identifikasi dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan dari peminjaman atau penjualan rekening kepada pihak lain.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat.
Selain pemutusan aliran dana, apa tindak lanjut berikutnya dalam pemberantasan judi online?
OJK memandang bahwa penanganan atau pemberantasan perjudian online semestinya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs maupun rekening, melainkan harus mencakup keseluruhan rantai.
Seluruh rantai penanganan dimaksud mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
Kami mengingatkan bahwa mekanisme koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat dan hal itu merupakan tantangan yang masih dihadapi berbagai pihak dalam penanganan judi online. Selain itu tantangan lainnya yakni integrasi sistem antarlembaga yang dinilai masih belum berjalan secara menyeluruh.
Menurut kami, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Kondisi ini justru memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Selanjutnya, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.
Dengan pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!