Sudin Lingkungan Hidup tutup TPS Gang Macan Duri Kepa Jakbar
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 23:55 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Gang Macan, Jalan Ratu Almanda RW 13, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penutupan itu disertai dengan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dengan tulisan "TPS ini ditutup. Larang Buang Sampah di Lokasi TPS ini. Bagi siapa yang melanggar akan dikenakan denda Rp500.00. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130".
Kepala Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Aldi Jansen, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan usai lokasi itu dibersihkan pada 8 September lalu.
“Lokasi itu tidak boleh untuk buang sampah,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata Aldi, tempat pembuangan sampah direlokasi ke TPS terdekat dengan mengedepankan pemilahan dan pengurangan sampah, yakni Depo Tobing, di lingkungan RW 01 Duri Kepa, untuk gerobak motor dan RW 10 untuk gerobak manual.
Adapun selain pemasangan spanduk di bekas TPS Gang Macan, pihaknya juga bersama perangkat wilayah setempat akan menjaga area tersebut dengan membuat jadwal piket pengawasan di lokasi.
“Kami lakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan berlanjut akan diadakan piket pengawasan OTT Satpel LH Kecamatan Kebon Jeruk dan pihak wilayah Kelurahan Duri Kepa,” pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!