Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sumatera Utara Terus Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Motor

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Sumatera Utara Terus Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Motor Doc: ANTARA
Ket. Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis (kedua kiri) menyosialisasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat program Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GAS KEN) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026).

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan (Bapenda) terus meningkatkan kepatuhan masyarakat atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, di Medan, Rabu (08/7), mengatakan peningkatan kepatuhan masyarakat dilakukan lewat program Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GAS KEN).

"Kami terus melakukan sosialisasi sadar pajak kendaraan bermotornlewat program GAS KEN ini bertujuan masyarakat diimbau membayarkan pajak kendaraannya," ujar Sutan.

Menurut dia, program GAS KEN ini bakal menyisir titik-titik kumpul hingga ke rumah-rumah warga untuk menyosialisasikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program GAS KEN ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dari PKB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) se- Sumatera Utara.

Data Bapenda Provinsi Sumut menyatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara tahun ini sebesar Rp1,81 triliun lebih.

Target penerimaan pajak kendaraan bermotor itu meningkat dibandingkan pada 2025 sebesar Rp1,74 triliun, namun realisasinya Rp1,44 triliun dan jumlah kendaraan membayar PKB sebanyak 2,2 juta unit.

"Petugas kita sudah dibentuk tim untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Bisa di jalanan, bisa tempat umum, tempat keramaian, warung-warung sampai ke rumah-rumah warga," ucapnya.

Bapenda Provinsi Sumut, lanjut dia, menjalankan program ini bersama jajaran UPTD di daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

"Lebih masif lagi, kita kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar memiliki kesadaran terhadap pajak. Semoga ini bisa memberikan dampak lebih luas, dan memaksimalkan target kita," tutur Sutan.

Pihaknya juga berharap agar kesadaran masyarakat Sumut terhadap PKB semakin meningkat, dan juga program ini sebagai pengingat atas jatuh tempo pembayaran.

"Harapkan dari GAS KEN ini, tentu masyarakat menyadari pajak kendaraannya dan memeriksa apakah pajaknya sudah jatuh tempo. Jika sudah jatuh tempo, harapan kita agar segera dibayarkan," papar Sutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Nasional
Penutupan Soekarno-Hatta Di...
Advertisement
Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.