Pembakar Lahan Harus Diminta Tanggung Jawab Biaya Pemulihan
📅 Senin, 07 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Eko SJAKARTA - Kebakaran hutaan dan lahan dinilai tidak akan sebesar dan semasif saat ini kalau Pemerintah mengindahkan peringatan dari berbagai pihak yang sudah disampaikan tahun lalu. Sebab, langkah antisipasi sudah disiapkan sejak dini, karena para pihak yang terkait sudah waspada.
Pakar gambut, Azwar Maas mengatakan jika peringatan pada tahun lalu dijadikan alarm, maka tentu ada cukup waktu yang tersedia untuk menyiapkan segela sesuatunya menyiapkan berbagai skenario antisipasi hingga pemadaman.
“Kalau tahun lalu dilaksanakan, akan banyak yang bisa dikerjakan. Kalau terlambat, menjadi bencana. Sama sekali tidak berdaya,” katanya.
Sekarang, kebakaran telah meluas dan titik panas tersebar di berbagai wilayah, Azwar menilai pilihan penanganan menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi tersebut, maka keliru jika hanya berharap ada keajaiban melalui doa. “Bencana itu karena kelalaian kita akibat tidak pernah merasa peduli,” kata Azwar.
Dalam kondisi saat ini, dia berharap pemilik lahan yang terbukti sengaja membakar lahan kemudian menggantinya dengan perkebunan sawit agar dihukum seberat-beratnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, ketegasan dan penegakan hukum diperlukan karena kebakaran gambut tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi membutuhkan pemicu dari aktivitas manusia.
Sebelumnya, Presiden juga sudah meminta aparat penegak hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya korporasi yang menyuruh pihak lain melakukan pembakaran lahan.
Azwar menilai penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab penting karena secara ilmiah gambut yang sangat kering sekalipun tidak serta-merta menghasilkan api. Kondisi kering membuat gambut rentan, tetapi kebakaran tetap membutuhkan pemicu.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tidak mungkin itu gambut bagaimanapun keringnya itu bisa terbakar sendiri. Artinya itu ada yang membakar. Trigger-nya itu adalah manusia,” kata mantan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Pengalaman Azwar sebagai saksi ahli dalam perkara kebakaran lahan membuatnya melihat persoalan lain dalam penegakan hukum karhutla. Ia mengatakan pernah terdapat perkara yang sudah diperiksa dan mendatangkan saksi ahli, tetapi tidak berakhir pada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memang ada fakta begitu, sudah kebakaran, sudah didatangi saksi ahli, kemudian itu akhirnya tidak sampai ke inkrah ataupun putusan,” katanya.
Meski demikian, Azwar tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab perkara tersebut tidak berlanjut ataupun mengaitkannya dengan permainan aparat atau oknum. Ia menegaskan kapasitasnya sebagai ahli adalah menjelaskan dampak kebakaran gambut serta bagaimana lahan yang rusak harus dipulihkan.
“Saya enggak mau bermain pada permainan aparat ataupun oknum itu. Saya meskipun mungkin ada, saya enggak mau ngurusin itu. Saya hanya mau berbicara apa akibat terbakar dan bagaimana caranya pemulihan,” ujarnya.
Azwar mengatakan salah satu persoalan yang ditemuinya ketika menjadi saksi ahli adalah penentuan kewajiban pemulihan lahan gambut. Menurut dia, belum ada ketetapan pemerintah yang menjadi dasar untuk menentukan satuan biaya pemulihan per hektare.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!