Regulasi Indonesia Makin Kompleks, Deloitte Dorong Pendekatan Bisnis Lebih Terintegrasi
📅 Senin, 07 Sep 2026, 17:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA — Perubahan regulasi di Indonesia yang berlangsung cepat membuat perusahaan perlu semakin adaptif dalam menyusun operasional, mengelola risiko, dan merancang strategi pertumbuhan bisnis. Kondisi tersebut terlihat dari munculnya berbagai aturan baru di bidang ketenagakerjaan, perdagangan karbon, hingga investasi asing yang membawa dampak lintas sektor.
Seiring perkembangan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi, regulasi yang diterbitkan pemerintah juga semakin kompleks dan membutuhkan penyesuaian dari pelaku usaha. Kecepatan perubahan aturan membuat perusahaan tidak hanya dituntut memahami ketentuan baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam kegiatan bisnis.
Salah satu perubahan terjadi pada sektor ketenagakerjaan ketika Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru mengenai praktik alih daya atau outsourcing pada April 2026. Regulasi tersebut membatasi praktik alih daya pada kategori jasa tertentu sekaligus memperluas perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja.
Dalam aturan tersebut, tanggung jawab terkait pemenuhan hak pekerja juga perlu diperhatikan oleh perusahaan pengguna jasa, tidak hanya penyedia jasa alih daya. Perubahan tersebut membuat perusahaan perlu meninjau kembali hubungan dengan vendor, kontrak kerja sama, serta pembagian risiko dalam kegiatan operasional.
Managing Partner Deloitte Legal Indonesia Stefanus Brian Audyanto mengatakan perkembangan regulasi berjalan seiring dengan ambisi Indonesia dalam membangun perekonomian.
“Lingkungan regulasi Indonesia berkembang sejalan dengan ambisi negara ini. Hal tersebut menciptakan peluang sekaligus kompleksitas bagi pelaku usaha,” ujar Brian.
Menurut Brian, sejumlah perubahan regulasi terjadi dalam waktu yang berdekatan dan memiliki tenggat kepatuhan masing-masing. Ia menilai dampaknya juga dapat dirasakan oleh beberapa bagian perusahaan secara bersamaan, termasuk aspek hukum, kontrak dengan vendor, dan pengelolaan risiko.
Perubahan juga terjadi pada sektor perdagangan karbon ketika Kementerian Kehutanan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan karbon. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan pasar karbon di Indonesia yang semakin membutuhkan kerangka regulasi dan pemahaman lintas bidang.
Brian menjelaskan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berkaitan dengan ketentuan lingkungan.
“Perdagangan karbon berkaitan dengan regulasi lingkungan. Namun, hal tersebut juga berdampak pada pajak dan penataan transaksi lintas negara,” tambahnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu melihat perubahan regulasi dari berbagai sisi secara bersamaan. Pemahaman yang hanya berfokus pada satu bidang dinilai belum cukup untuk menghadapi persoalan bisnis yang memiliki keterkaitan antara hukum, perpajakan, keuangan, dan strategi.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, salah satu tantangan utama adalah menyamakan pemahaman antara tim dari berbagai bidang. Ketika regulasi berubah, perusahaan juga perlu memastikan langkah penyesuaian dapat dilakukan secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Selama ini, perusahaan umumnya mendapatkan nasihat profesional dari sejumlah penasihat dengan bidang keahlian berbeda. Firma hukum dapat menangani aspek legal, sementara penasihat lain membantu persoalan perpajakan atau penyusunan struktur bisnis.
Pola tersebut membuat perusahaan harus melakukan koordinasi di antara berbagai pihak yang terlibat. Dalam situasi yang membutuhkan keputusan cepat, proses koordinasi tersebut berpotensi memperlambat transaksi sekaligus meningkatkan risiko yang harus ditanggung perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!