Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III Juga Perlu Memanggil Perangkat Hukum Aceh Tengah Guna Meluruskan Logika Bengkoknya

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 13:46 WIB | Oleh:
Komisi III Juga Perlu Memanggil Perangkat Hukum Aceh Tengah Guna Meluruskan Logika Bengkoknya Doc: ist
Ket. menangkap maling malah jadi pesakitan hukum

ACEH TENGAH – Langkah Komisi III DPR memanggil Kapolresta Sleman dan perangkatnya beserta Kejari Sleman dan andahannya mendapat apresiasi masyarakat, sehingga meluruskan langkah hukum yang bengkok.

Polresta dan Kejari Sleman telah amburadul menangani kasus penjambretan seorang wanita yang diikuti pengejaran penjahat oleh suami korban (Hogi Manaya). Penjahat yang dikejar lalu menabrak trotoar dan meninggal. Tapi Hogi dijadikan tersangka karena mengakibatkan kematian.

Logika aneh di sini dianggap ada dua kejadian: penjambretan dan laka lantas. Komisi III geram, Polresta Sleman tak dapat melihat bahwa itu satau kesatuan. Setelah dicecar di Komisi III akhirnya Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto akhirnya minta maaf kepada Hogi. Tapi Hogi sudah menjalani “siksaan sosial” dengan kakinya memakai gelang GPS sebagai tahanan kota, seperti peliharaan saja.

Kasus Sleman ini mirip dan serupa dengan di Aceh Tengah. Maka, baik juga bila Komisi III memanggil Kapolres dan Kajari Aceh Tengah agar meluruskan keblingeran ini. Mereka perlu diajari cara melihat kasus Sandika ini seperti kasus Hogi.

Perangkat hukum Aceh Tengah dan juga daerah lain benar-benar banyak yang keblinger. Bayangkan, orang menangkap pencuri harus jadi tersangka dan tinggal menunggu vonis. Itu terjadi gara-gara dia memukul pencuri yang maling propertinya. Alasan perangkat hokum Aceh Tengah karena main hakim sendiri.

Lahhh….bukannya pencuri “memang harus dipukul” biar sebagai efek jera? Itu terjadi di Aceh Tengah, di mana seorang bernama Sandika bersama tiga temannya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, Rabu (21/1).

Kasusnya, Sandika bersama rekannya itu dituntut bukan karena mencuri atau korupsi. Mereka dijadikan tersangka dan terdakwa karena berhasil menangkap pencuri mesin kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, 17 Agustus 2025 lalu.

Saat pelaku itu ditangkap, Sandika langsung mengamankan dan sempat memberi “pelajaran” agar jera. Maling lalu diantarkan ke Polsek Silih Nara agar diproses hukum.

Namun aneh bin ajaib, niat Sandika ingin membantu menangkap penjahat malah menjadi tersangka, katanya, karena memukul. Orang tua pelaku tidak terima anaknya diberi pelajaran dan membuat laporan balik dalam perkara perlindungan anak.

Nasib Sandika dan rekan-rekannya kini berada di ujung tanduk hukum yang aneh di PN Takengon. Tantenya berharap para penangkap maling dibebaskan.

“Saya berharap keponakan saya dapat dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf, paman Sandika, Rabu (28/1).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Takengon dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn bertindak sebagai JPU dalam kasus itu yakni Ahmedi Afdal Ramadhan.

Dalam siding Rabu (21/1) anehnya, penuntut umum membacakan tuntutan. Katanya, Sandika dan tiga rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Jaksa menuntut penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan, tidak hanya itu, jaksa juga minta agar para terdakwa ditahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.