Pendaftaran Peserta Pilkades Bekasi Mulai Dibuka
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim PenulisBEKASI – Ada 154 desa yang akan melaksanakan pilihan kepala desa secara serentak. Saat ini tahapan pendaftaran bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak resmi dibuka sejak 26 Juli. Pendaftaran dibuka sampai 2 Agustus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso di Cikarang, Rabu, mengatakan panitia pemilihan di tiap-tiap desa telah mulai menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. “Panitia pemilihan desa mulai menerima berkas pendaftaran dari sejumlah bakal calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa,” katanya.
Tahapan tersebut mengacu Surat Edaran tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026–2034. Seluruh bakal calon selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, lancar, dan kondusif hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan seluruh bakal calon dan tim pendukung menjunjung tinggi etika demokrasi serta menghindari politik uang, penyebaran hoaks, dan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Di Desa Sukaresmi, panitia telah menerima berkas pendaftaran dari bakal calon pertama, Mulyadi Ibrahim. Berkas tersebut akan diteliti dan diverifikasi sebelum calon dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti tahapan selanjutnya.
Cairkan Bantuan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 terbagi dalam dua tahap. “Pencairan dana akan disalurkan melalui rekening kas desa. Kemudian, diteruskan kepada panitia pemilihan untuk membiayai seluruh tahapan,” kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan ketentuan dimaksud tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus yang menjadi dasar penyaluran anggaran Pilkades Serentak 2026 di 154 desa pada 17 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!