Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 19:17 WIB | Oleh: Opik"Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," ucapnya.
Selain memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.
Menurut Hermawanto, sejak pemberhentian tersebut pihak sekolah tidak lagi memiliki akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus. Saat ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum.
Seluruh barang bukti, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," katanya.
Terkait rinci kepemilikan senjata, pihaknya menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik.
Selain itu, yayasan mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci sehingga meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.
"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," kata Hermawanto.
Menurut dia, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, penemuan senjata api, narkotika, dan barang-barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun
di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!