Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Catat! Daerah Mulai Tercekik Usai TKD Dipotong, Menkeu Janji Kucurkan Dana

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 23:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Catat! Daerah Mulai Tercekik Usai TKD Dipotong, Menkeu Janji Kucurkan Dana Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Pelayanan publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAKARTA – Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi perhatian karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di tengah kebutuhan daerah untuk menjaga kualitas layanan dasar serta mendorong pertumbuhan ekonomi, penyesuaian alokasi TKD menuntut pemerintah daerah semakin selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

Efisiensi belanja pun menjadi penting agar keterbatasan fiskal tidak berujung pada terganggunya program yang langsung menyentuh masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan suntikan dana bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan setelah pemotongan transfer ke daerah (TKD).

"Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9).

Purbaya mengatakan bahwa untuk TKD memang terdapat penurunan hingga Rp200 triliun, hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran dan supaya belanja daerah dapat tepat sasaran.

Menurut dia, meskipun ada pengurangan TKD, namun pemerintah pusat tetap menambahkan belanja daerah dari pusat menjadi Rp400 triliun.

"Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah," ujarnya.

Meskipun demikian kata Purbaya, Pemerintah Pusat terus memonitor keuangan daerah apakah ada yang berbahaya atau tidak dan kalau ditemukan bahaya maka akan disuntikkan dana ke sistem.

Purbaya mengakui pada Agustus, ada beberapa daerah yang kesulitan untuk membayar gaji, untuk itu pemerintah mengeluarkan bantuan ke daerah sebesar Rp20,5 triliun agar mereka bisa tenang.

Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat kata Purbaya untuk ke depan ada kebijakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang pendidikan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Kita sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paru waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat yang sebelumnya paru waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Olahraga
Indonesia Sabet Emas Bulu T...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.