Bank Berebut Dana Nasabah, LPS Tegaskan Belum Masuk Perang Bunga
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 23:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Persaingan mendapatkan dana nasabah kembali menjadi perhatian di tengah dinamika likuiditas perbankan.
Kenaikan suku bunga deposito dan meningkatnya porsi simpanan dengan bunga khusus menunjukkan bank harus semakin agresif menjaga sumber pendanaan, meski LPS menilai kondisi saat ini belum dapat disebut sebagai perang suku bunga.
Situasi ini menjadi dilema bagi perbankan. Di satu sisi, bank membutuhkan dana murah dan stabil untuk menopang ekspansi kredit; di sisi lain, menaikkan bunga simpanan dapat memperbesar biaya dana dan menekan margin.
Ketika persaingan semakin ketat, ruang bank untuk menurunkan bunga kredit pun menjadi lebih terbatas, meski pertumbuhan kredit terus menguat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang saat ini tidak terjadi perang suku bunga antarbank karena likuiditas perbankan masih berada dalam kondisi yang ample, meski terdapat tantangan dalam distribusinya.
“Sampai hari ini kami tidak melihat terjadi perang suku bunga. Tidak ada perang suku bunga. Karena memang, seperti kata Bu Destry (Gubernur BI), dari sisi supply itu tidak ada isu sebetulnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Saresehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).
Pada Juli 2026, pertumbuhan kredit secara industri mencapai 13,6 persen, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,21 persen. Dengan kondisi tersebut, ujar Anggiro, LPS menilai belum terdapat crowding out dalam penyaluran kredit.
“Ini pendapat kami sebagai analis ya, karena kami tidak ikut di dalam proses penetapan suku bunga BI-Rate maupun pengawasan terhadap bank. Tapi saya kira, kalau saya boleh menyimpulkan, perbankan kita sehat dengan likuiditas cukup aman,” kata Anggito.
Ia menjelaskan, LPS memiliki mandat untuk menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) serta turut memperhatikan kebijakan BI-Rate.
Namun, Anggito mengamini terdapat distorsi pada suku bunga pasar akibat masih besarnya porsi simpanan yang memperoleh suku bunga khusus (special rate).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Anggito mengingatkan, pemberian suku bunga khusus kepada deposan atau korporasi besar berpotensi menghambat intermediasi karena bank perlu menyesuaikan suku bunga kredit dengan bunga simpanan tersebut.
Meski demikian, jelas Anggito, LPS tidak memiliki mandat untuk memaksa bank agar mengikuti TBP. Karena itu, LPS berupaya mempersempit kesenjangan antara TBP dan suku bunga pasar secara bertahap.
Dari sisi pemerintah, ia menyebut Menteri Keuangan mulai mengarahkan perusahaan-perusahaan di bawah Kementerian Keuangan atau special mission vehicle (SMV) untuk mengikuti TBP.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat diperluas ke sumber dana pemerintah lainnya. Dengan semakin banyak dana yang mengikuti TBP, suku bunga pasar diharapkan dapat turun secara bertahap dan mendekati TBP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!