DPR Buka Wacana Perampasan Aset Hasil Kejahatan Judi Online
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 16:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online sebagai sasaran dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan judi online masih menjadi materi yang akan dikaji dalam proses tersebut.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Gus Abduh, dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9)
Menurut dia, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Jika ditemukan urgensi yang kuat, judi online dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Kriteria tersebut antara lain mencakup tindak pidana perdagangan orang, perbankan, dan narkotika.
Namun, judi online belum termasuk dalam 13 kriteria tersebut. Sebelumnya, Gus Abduh mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga meminta aturan tersebut dapat menyasar kejahatan luar biasa lainnya, termasuk judi online. Judi online, menurutnya, telah berkembang secara masif dan menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas.
Sebelumnya, Gus Abduh mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi. Ia juga meminta aturan tersebut menyasar kejahatan luar biasa lainnya, termasuk judi online.
Adapun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat. Hal ini terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset.
“Kemarin, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (31/8) lalu. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!