Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gaji Ke-13 ASN di Kota Mataram Segera Cair, Anggaran Rp28,2 Miliar Disiapkan

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gaji Ke-13 ASN di Kota Mataram Segera Cair, Anggaran Rp28,2 Miliar Disiapkan Doc: Antara
Ket. Ilustrasi: gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/6).

Mataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa (2/6), mengatakan saat ini Pemerintah Kota Mataram sedang menunggu pencairan gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat yang disebut mulai hari ini, 2 Juni 2026.

"Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan hari ini, kami juga segera proses semua," katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Kota Mataram sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,2 miliar.

Namun demikian, pihaknya menginginkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN bisa dilakukan serentak dengan pemerintah daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, pencairan akan dikoordinasi kembali dengan pemerintah kabupaten/kota lain di NTB agar bisa serentak.

Menurut ia, pencairan gaji ke-13 secara bersama dimaksudkan agar tidak muncul pertanyaan di kalangan ASN.

"Itu untuk menghindari adanya pertanyaan dari kalangan ASN yang bilang di daerah lain sudah cair, kenapa kami belum. Untuk itulah, pencairan akan lakukan serentak," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, BKD Kota Mataram akan menyelesaikan pencairan gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Mei yang dibayarkan pada awal Juni 2026.

Terkait adanya informasi yang menyebut tidak semua ASN mendapat gaji ke-13, Ramayoga mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sudah jelas menyebutkan seluruh ASN mendapat gaji ke-13.

"Dalam PP itu, tidak ada yang menyebut sebagian dapat dan sebagian tidak. Jadi, semua ASN akan dapat gaji ke-13," katanya menegaskan.

Untuk besaran gaji ke-13, katanya, sama dengan gaji bulanan yang diterima ASN. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, bahwa gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu ASN membayar kebutuhan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Pembayaran gaji ke-13 hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak mendapat gaji ke-13.

"Insyaallah minggu depan gaji ke-13 dibayarkan, sekarang kami persiapan pencairan gaji PPPK paruh waktu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...

Semburan asap di Pasar Baru

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Semburan asap di Pasar Baru

Antisipasi dampak abu vulkanik di TMII

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Antisipasi dampak abu vulka...
Advertisement
Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.