Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 14:56 WIB | Oleh:
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi  Umum untuk ASN Doc: Istimewa
Ket. Eri Cahyadi mengatakan ASN Pemkot Surabaya tetap kerja bakti di haru Jumat dan bisa pulang setelah selesai.

SURABAYA - Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan penyesuaian kegiatan di lapangan.

"Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tapi Jumatnya tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang, tapi tetap kerja bakti," ujar Wali Kota Eri, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, program kerja bakti ASRI memang rutin dilakukan dua kali dalam sepekan oleh jajaran Pemkot Surabaya. "Karena ASRI, kerja bakti setiap seminggu dua kali kita. Yang hari Selasa itu di lingkungan kantor, dan hari Jumat barengan," katanya.

Khusus kegiatan di hari Jumat, Wali Kota Eri menuturkan bahwa kerja bakti juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. "Nanti yang Jumat itu kita akan berbarengan dengan Forkopimda. Jadi ada kodim, ada kepolisian, kita sudah sepakat kemarin. Jadi kita akan bersih-bersih terus," jelasnya.

Selain WFH, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga akan menggeser program ASN menggunakan transportasi umum ke hari lain. "Kalau WFH hari Jumat, kita pindahnya hari Rabu atau Kamis," ujarnya.

Ia menegaskan, pada hari tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. "Jadi nanti hari Rabu atau Kamis tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum," katanya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. "Nanti orang Sidoarjo bisa naik bus, atau parkirnya di (Terminal) Joyoboyo, terus naik bus atau Wira-wiri, atau naik (kereta) commuter turun di (Stasiun) Gubeng," ujarnya.

Namun demikian, Wali Kota Eri menekankan bahwa penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan dalam kebijakan tersebut. "Kalau yang mobilnya listrik ya silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik, sudah ada kan di pemkot. Jadi (itu) terkecuali, silakan pakai," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN ini berfokus pada penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). "Karena WFH ini kan filosofinya menghemat BBM, bukan lainnya. Makanya, pegawai pemkot kalau ingin bisa pakai (naik kendaraan) ya beli mobil atau sepeda motor listrik," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. "Karena kan (Kepala PD) pemkot ini semuanya pakai kendaraan listrik. Jadi aku ya ada kendaraan listrik, jadi naik kendaraan listrik," pungkasnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Pemerintah Gulirkan Stimulu...
Nasional
PT KAI Temukan 10.429 Baran...
Nasional
OJK: Satgas Pasti Hentikan ...
Ekonomi
Menkeu Ancam Sanksi Lebih B...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.