Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Pengembangan Kiprah Koperasi Merah Putih di Bangli Terus Diakselerasi

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 07:17 WIB | Oleh:
Gerak Pengembangan Kiprah Koperasi Merah Putih di Bangli Terus Diakselerasi Doc: ist
Ket. kiprah koperasi merah putih

BANGLI – Tak mau tertinggal dengan daerah lain akan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Bangli terus mempercepat pengembangannya. Tujuannya guna membantu mendorong geliat ekonomi dan usaha mikro kecil (UMK) di daerah.

"Kami menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, desa, kelurahan, dan desa adat harus harmonis," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela rapat koordinasi teknis pengembangan KDKMP di Bangli, Bali, Kamis.

Untuk mempercepat pengembangan koperasi itu, Pemkab Bangli telah menyusun regulasi agar desa adat mendapatkan manfaat nyata atas pemanfaatan lahan desa adat.

Adapun pemanfaatan lahan desa adat untuk gerai KDKMP itu, kata dia, menggunakan skema pinjam pakai.

 "Statusnya itu tidak menghilangkan kepemilikan desa adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, desa adat berhak menarik kembali tanah tersebut," imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai status tanah, Sekda menegaskan kepemilikan tanah desa adat dipastikan aman. 

Ia menjelaskan berdasarkan aturan, minimal 20 persen dari laba usaha KDMP yang menjadi hak pemerintah desa harus dialokasikan kembali kepada desa adat dalam bentuk belanja kegiatan.

Desa adat, imbuh dia, dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa (RKP Desa), sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.

"Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama," imbuhnya.

 Untuk mempercepat prosesnya, Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang meliputi musyawarah desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan.

Kemudian rapat adat (Paruman Adat) untuk mendapatkan persetujuan warga desa adat, penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai yang melibatkan pengurus (prajuru) adat, perbekel, dan badan pemberdayaan desa (BPD).

Sekda Bangli juga memberikan tenggat waktu bagi desa yang belum berproses yakni hingga 16 April 2026, kesepakatan antara desa dinas dan desa adat, sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

Dengan ini Kabupaten Bangli optimistis menjadi pelopor dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang harmonis dengan tatanan adat budaya Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
Asosiasi Ojol Tolak Status ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.