Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gaji Ke-13 ASN di Kota Mataram Segera Cair, Anggaran Rp28,2 Miliar Disiapkan

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gaji Ke-13 ASN di Kota Mataram Segera Cair, Anggaran Rp28,2 Miliar Disiapkan Doc: Antara
Ket. Ilustrasi: gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (2/6).

Mataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa (2/6), mengatakan saat ini Pemerintah Kota Mataram sedang menunggu pencairan gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat yang disebut mulai hari ini, 2 Juni 2026.

"Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan hari ini, kami juga segera proses semua," katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Kota Mataram sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,2 miliar.

Namun demikian, pihaknya menginginkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN bisa dilakukan serentak dengan pemerintah daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, pencairan akan dikoordinasi kembali dengan pemerintah kabupaten/kota lain di NTB agar bisa serentak.

Menurut ia, pencairan gaji ke-13 secara bersama dimaksudkan agar tidak muncul pertanyaan di kalangan ASN.

"Itu untuk menghindari adanya pertanyaan dari kalangan ASN yang bilang di daerah lain sudah cair, kenapa kami belum. Untuk itulah, pencairan akan lakukan serentak," katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, BKD Kota Mataram akan menyelesaikan pencairan gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Mei yang dibayarkan pada awal Juni 2026.

Terkait adanya informasi yang menyebut tidak semua ASN mendapat gaji ke-13, Ramayoga mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sudah jelas menyebutkan seluruh ASN mendapat gaji ke-13.

"Dalam PP itu, tidak ada yang menyebut sebagian dapat dan sebagian tidak. Jadi, semua ASN akan dapat gaji ke-13," katanya menegaskan.

Untuk besaran gaji ke-13, katanya, sama dengan gaji bulanan yang diterima ASN. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, bahwa gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu ASN membayar kebutuhan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Pembayaran gaji ke-13 hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak mendapat gaji ke-13.

"Insyaallah minggu depan gaji ke-13 dibayarkan, sekarang kami persiapan pencairan gaji PPPK paruh waktu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Olahraga
Timnas Italia Bangkit, Takl...
Megapolitan
Jakarta Diprediksi Cerah Be...
Olahraga
Indonesia Imbang Lawan Mala...

Penataan dan Penertiban Kabel Utilitas di Jakarta

54 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan dan Penertiban Kab...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.