Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satpam Tak Ingin di Bawah Kendali Polri, Aturan Pengamanan Swakarsa Digugat ke MK

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 02:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpam Tak Ingin di Bawah Kendali Polri, Aturan Pengamanan Swakarsa Digugat ke MK Doc: Antara
Ket. Pemohon uji materiil UU Polri, Syamsul Jahidin, menghadiri sidang pendahuluan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kembali digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9), Syamsul menguji Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri yang berbunyi “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP).

Pemohon juga mempersoal dua frasa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c yakni “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

Menurut dia, berlakunya pasal a quo serta penjelasannya menimbulkan ketimpangan karena menjadikan posisi Satpam yang notabene adalah pekerja swasta yang harus tunduk pada aturan Polri.

Hal tersebut termaktub Satpam diatur dan berada di bawah pembinaan teknis kepolisian melalui Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Jika dilihat dari frasa di atas maka setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta di monopoli dan dianulir oleh kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum,” kata Syamsul.

Dalam permohonannya, dia mengungkap bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri bersifat imperatif, namun karena Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c telah menimbulkan tafsir bahwa badan usaha jasa pengamanan dan Satpam adalah di bawah pengelolaan secara penuh oleh Polri.

Adapun faktanya bahwa semua yang bersentuhan dengan pengamanan swasta haruslah di bawah kendali Polri, termasuk dengan pengamanan perusahaan-perusahaan, pelatihan dan pendidikan serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) yang aktualnya tidak memiliki fungsi imunitas, dan fakta nyata di lapangan bahwa status satuan pengamanan adalah pekerja swasta yang mengikuti dan tunduk pada UU Tenaga Kerja.

Dengan adanya frasa “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri, menurut dia, membuat Satpam tunduk pada Perkap dan Perpol yang dikeluarkan oleh Polri, yang seharusnya untuk internal kepolisian.

“Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Pemohon yang mengatakan berlakunya frasa tersebut menciptakan kesewenang-wenangan dan benturan dengan UU Ketenagakerjaan, menciptakan ketimpangan yang diartikan pengelolaan satuan pengamanan untuk strata kualifikasi, pendidikan, dan pelatihan, perpanjangan KTA dan sertifikasi di bawah naungan atau kendali Polri.

Sedangkan faktanya satpam adalah pekerja mandiri/swasta yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. Hal lainnya dilihat pada pergantian seragam dalam jangka lima tahun bisa berganti tiga kali, dan perpanjangan KTA yang harus dibayar oleh pekerja swasta sebesar Rp75 ribu, dan biaya pendidikan, pelatihan mencapai Rp17,5 juta.

Pemohon juga membandingkan sistem satuan pengamanan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Malaysia, dan Amerika Serikat.

Satpam di Malaysia, kata dia, regulator diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui asosiasi industri pengamanan swasta dan agensi resmi bukan di bawah kendali Kepolisian Diraja Malaysia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Megapolitan
Proses Belajar dari Rumah T...
Advertisement
Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo   

Ramai-ramai Memprotes Buku Islam Ala Prabowo  

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.