KKP Tertibkan 25 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara Berbatasan Filipina.
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 18:31 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.
Dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban rumpon ilegal tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi penangkapan satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi.
Dalam operasi tersebut, KKP mengerahkan Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13 untuk mengangkat dan menertibkan 25 rumpon yang tidak memiliki izin di wilayah perairan tersebut.
"Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," katanya.
Pung mengatakan keberadaan rumpon ilegal di wilayah perairan perbatasan dapat menghalangi proses ruaya (migrasi) ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia sehingga berpotensi merugikan nelayan Indonesia.
Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga rumpon mengenai ketentuan pemasangan dan pemanfaatannya.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran untuk keselamatan,” katanya.
Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat dan menertibkan 37 rumpon ilegal. Sebanyak 12 unit ditertibkan dari WPPNRI 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715.
Dari penertiban tersebut, KKP mencatat total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.
Dalam operasi yang sama, KKP juga menangkap kapal ikan asing asal Filipina berukuran 3 GT bernama Vitran 06 yang tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina.
Kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!