Pemerintah Diminta Tegas ke Pelaku Pembakar Lahan
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Eko SJakarta - Pemerintah diminta tegas menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan atau mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan terbakar.
Anggota Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) Andi Sungkowo meminta penyidikan diarahkan pada rantai pengambilan keputusan di balik kebakaran. Aparat perlu memeriksa anggaran pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, jumlah petugas, hingga perintah kerja di setiap wilayah yang terbakar. Pemeriksaan tersebut dapat mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kecelakaan atau karena perusahaan mengabaikan risiko yang sebenarnya telah diketahui.
“Karhutla tidak boleh selalu diperlakukan sebagai kesalahan orang yang memegang korek api. Harus diperiksa pula siapa yang membiarkan kondisi rawan terjadi, siapa yang gagal melakukan pencegahan, dan siapa yang kemudian mendapatkan keuntungan,” kata Andi, Senin (7/9).
Pertanggungjawaban korporasi jelasnya tidak harus menunggu ditemukannya perintah tertulis untuk membakar lahan. Kelalaian menyediakan sistem pencegahan dan kegagalan mengendalikan api di wilayah yang dikuasai juga harus menjadi dasar pemeriksaan, sehingga penegakan hukum tidak kembali berhenti pada pekerja atau warga di lapisan terbawah.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Pemerintah menghentikan pemberlakuan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kondisi kemarau panjang dan El Nino. Hal itu sebagai upaya mencegah peningkatan kebakaran hutan dan lahan.
Sigit menjelaskan, dalam kondisi normal sekalipun, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal memiliki sejumlah persyaratan, antara lain pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar untuk mencegah api meluas.
Sementara itu, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Presiden meminta agar korporasi turut diusut dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Dalam paparannya, Wakapolri mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 6 September 2026, total tersangka karhutla yang telah ditetapkan Polri ada sebanyak 138 orang. Lantaran tersangka yang ditetapkan masih perorangan, Presiden Prabowo meminta agar perusahaan juga ikut diusut.
Perbaikan Kualitas Udara
Dari Jenewa, Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) memperingatkan peningkatan polusi akibat kebakaran hutan dan gelombang panas berisiko menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara serta melindungi kesehatan manusia dan ekosistem.
Dalam Buletin Tahunan Kualitas Udara dan Iklim, Senin, badan PBB tersebut menyoroti keterkaitan erat antara perubahan iklim dan polusi udara serta menyerukan kebijakan terpadu untuk menangani kedua masalah tersebut.
Menurut laporan itu, kejadian ekstrem berupa asap kebakaran telah meningkat tiga kali lipat secara global sejak tahun 1990-an.
WMO mengutip sebuah studi yang memperkirakan asap kebakaran berkontribusi terhadap hampir 100.000 kematian tambahan setiap tahun selama periode 2010 hingga 2018.
Badan tersebut juga memperingatkan model risiko konvensional yang selama ini digunakan dapat meremehkan angka kematian akibat kebakaran hutan hingga 93 persen, karena belum memperhitungkan secara memadai tingkat toksisitas partikel halus PM2.5 dari kebakaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!