OJK Segera Siapkan Mekanisme Pembentukan Harga Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 17:57 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka regulasi untuk mendukung pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Sejumlah ketentuan disiapkan agar penyelenggaraan bursa memiliki sistem pengawasan dan tata kelola yang memadai.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK sedang menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Kedua rancangan tersebut menjadi bagian dari persiapan pembentukan dan penyelenggaraan BMKS.
"Yang pertama adalah Rancangan POJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis. Kemudian RPOJK yang kedua adalah tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri," ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin (7/9).
Kedua rancangan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap konsultasi publik. Setelah itu, konsep aturan akan dikonsultasikan kepada DPR sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain regulasi, OJK juga menyiapkan kapasitas kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Persiapan tersebut mencakup pembentukan organisasi, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Friderica menilai luas dan kompleksnya ekosistem mineral serta komoditas strategis membutuhkan proses persiapan secara bertahap. Karena itu, OJK menyusun kerangka proses bisnis, pengaturan, dan pengawasan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem.
"Sejalan dengan hal tersebut penyusunan kerangka proses bisnis kemudian pengaturannya dan juga pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan tentunya kesiapan ekosistemnya," ujar dia.
Di tengah persiapan pembentukan BMKS, OJK turut membahas mekanisme pembentukan harga atau price discovery. Mekanisme tersebut menjadi perhatian karena terdapat kekhawatiran harga komoditas domestik berbeda terlalu jauh dari harga pasar global.
Perbedaan harga yang terlalu lebar berpotensi membuat pembeli mencari sumber pasokan alternatif. Kondisi tersebut dalam jangka panjang dikhawatirkan memengaruhi pangsa pasar komoditas Indonesia.
Friderica mengatakan, OJK masih merumuskan mekanisme price discovery bersama berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan praktik serta perkembangan harga komoditas di pasar global dan domestik.
Dalam proses tersebut, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satgas percepatan pembentukan BMKS. Koordinasi tersebut melibatkan Badan Industri Mineral (BIM), Bank Indonesia (BI), serta pelaku industri.
Menurut Friderica, kesiapan ekosistem menjadi salah satu faktor penting dalam membangun BMKS. Infrastruktur pasar dan tata kelola juga diperlukan agar perdagangan komoditas berlangsung transparan, efisien, dan berintegritas.
Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Bursa tersebut juga diharapkan mampu mendukung penciptaan nilai tambah bagi komoditas nasional. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!