Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bejat! Ayah di Cakung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Terapkan Pasal Pemberatan!

📅 Kamis, 17 Sep 2026, 17:09 WIB | Oleh:
Bejat! Ayah di Cakung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Terapkan Pasal Pemberatan! Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Ket. Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026).

JAKARTA - Subdirektorat 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/9). 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal pemberatan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat kedudukannya sebagai orang tua kandung, sementara korban mendapatkan pendampingan trauma serta permohonan restitusi ke LPSK.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Kamis.

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Kompol Donny Baralangi tersebut dilakukan pada Minggu (6/9) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan DA.

Kasus ini terungkap usai ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari alat bukti sekaligus dasar penanganan pemulihan trauma.

Rita menjelaskan, penyidik telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Penyidik turut menerapkan ketentuan pemberatan hukuman mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memberikan rasa aman dan tidak mengabaikan laporan kekerasan pada anak.

"Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian dan pendampingan. Masyarakat yang menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat segera ditangani," kata Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.