Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPAI Tegaskan Perkawinan Anak Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 01:50 WIB | Oleh:
KPAI Tegaskan Perkawinan Anak Merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Doc: ANTARA/HO-Aliansi Sumut Bersatu
Ket. Webinar bertajuk "Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual dan Menguatkan Implementasi UU TPKS", di Jakarta, Selasa (21/7).

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Aliansi Sumut Bersatu mendesak langkah konkret lintas sektor untuk menghentikan praktik perkawinan anak yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan sekaligus pelanggaran hak asasi.

"Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal," kata anggota KPAI Dian Sasmita dalam webinar bertajuk "Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Selasa (21/7).

Upaya ini penting mengingat perkawinan anak menimbulkan kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak.

"Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak," kata Dian.

Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama," kata mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu.

Ia mengatakan Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengancam pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

"Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia," kata Veryanto.

Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, yaitu Sulawesi Barat (34,2 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
ASEAN

Persaingan di LTS Bayangi Pertemuan Asean

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.