Polrestabes Bandung Bongkar Labolatorium Peracik Liquid Vape Narkotika
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 15:47 WIB | Oleh: SujarKOTA BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka dan menyita liquid narkotika yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha di Bandung, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari polisi menangkap tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol berisi bahan kimia pelarut dan stimulan.
Oliestha menyebut bahan yang diamankan antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung MDMB-4en-PINACA atau senyawa narkotika sintetis golongan I.
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan sebelum produk tersebut beredar di pasar. Setiap cartridge rencananya dijual dengan harga Rp3,5 juta sehingga 400 cartridge tersebut memiliki potensi nilai peredaran sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan harga jual per unit.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” ujarnya.
Oliesta mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran varian narkotika yang disamarkan melalui produk rokok elektrik serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliesta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!