Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pondok Aren Tangsel

2 Kamis, 17 Sep 2026, 15:45 WIB | Oleh:
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pondok Aren Tangsel Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Pondok Aren Tangsel Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Petugas saat mengangkut tabung gas yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri atas penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9).

TANGERANG SELATAN. BANTEN -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Kamis.

Atas pengungkapan kasus itu, Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 910 unit tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

"Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut didasari atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg.
​
Irhamni mengungkapkan polisi menemukan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.

Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga dapat mengamankan dua titik lokasi, yakni gudang tempat penyimpanan serta area penyuntikan yang berada di pinggir jalan tol.
​
"Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar," katanya.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan total kurang lebih 910 tabung gas dengan rincian 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.
​
"Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
​
Irhamni menyampaikan atas tindakan curang memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi itu, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp159 juta.
​
"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka," ujarnya.
​
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Perempuan Disiapkan Kredit Rp2,6 Triliun dengan Bunga Tetap

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perempuan Disiapkan Kredit ...

Memerangi Berita Bohong Menjadi Tugas Bersama

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Memerangi Berita Bohong Men...
Megapolitan
Program Bedah Rumah Merah P...

Telkom Percepat Adopsi AI di Segmen Enterprise

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Ekonomi
Telkom Percepat Adopsi AI d...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.