KKP Sidak Kapal di Bali! ABK Kini Dilindungi Konvensi ILO 188, Ini Temuan Mengejutkannya
📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 11:56 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji coba inspeksi kapal perikanan dengan aspek ketenagakerjaan di Pelabuhan Benoa, Bali. Langkah ini untuk memastikan awak kapal (ABK) bekerja dalam kondisi aman, layak, dan hak-haknya terlindungi.
Uji coba ini merupakan implementasi awal Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Penangkapan Ikan. Konvensi tersebut resmi diratifikasi Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.
“Ketika kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya ke kapal, dokumen, atau hasil tangkapan. Kita juga harus pastikan orang-orang di atas kapal aman, layak, dan haknya terlindungi sesuai aturan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, Sabtu (5/9).
KKP Gandeng Kemnaker & Pemprov Bali Sidak Kapal di Benoa
Inspeksi bersama digelar pada 27-28 Agustus 2026 di Pelabuhan Benoa. KKP berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas KKP Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali, dan Destructive Fishing Watch Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sasaran inspeksi adalah kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang baru kembali. Kegiatannya meliputi cek dokumen, inspeksi langsung di atas kapal, hingga evaluasi hasil di lapangan.
Dari uji coba ini, ditemukan sejumlah permasalahan yang masih terjadi di lapangan:
1. Sistem pengupahan masih banyak pakai sistem bagi hasil
Sebaiknya Anda baca juga:
2. ABK belum memahami isi Perjanjian Kerja Laut
3. Perekrutan ABK masih lewat agen yang belum berbadan hukum
4. Standar K3 di atas kapal perikanan belum optimal
Temuan tersebut langsung disampaikan ke pemilik kapal untuk ditindaklanjuti perbaikannya.
21 Kasus ABK Sepanjang 2026
Menurut Idnillah, hasil uji coba ini akan jadi bahan untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur, dan pembagian tugas antar instansi. Tujuannya membangun sistem inspeksi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!